SHALATNYA ORANG MASKERAN (khawatir Virus Corona) SAH KAH?

Di sebabkan untuk menghindarkan diri dari virus corona, si te’long selalu memakai masker, bahkan ketika sholat pun ia memakainya...

Bagaimanakah hukum sholatnya orang memakai masker …???

Jawaban
Agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam masalah ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. 

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan: termasuk syarat sholat yaitu suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,”

Referensi :Kasyifatus saja


الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك  

والله اعلم.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *