MASALAH WUDLU

BAB WUDLU


قال رسول الله ص.م : “لايقبل الله صلاة احدكم إذا أحدث حتى يتوضّأ


Dari Abi Hurairah R.A Nabi bersabda: ” Allah tidak menerima Sholat kalian semua ketika kalian hadas, sampai kalian berwudlu”
Adapun dalam wudlu, terdapat beberapa hukum Wudlu meliputi: Syarat Wudlu , Fardu /Rukun Wudlu, Sunnah Wudlu dan perkara yang membatalkan Wudlu.
1. Syarat Wudlu adalah sesuatu yang harus ada atau harus terpenuhi seblum melakukan wudlu. Syarat– Syarat wudlu itu sendiri ada sepuluh, yaitu:

  • Islam. 
  • Tamyiz (cukup umur dan ber’akal, sudah bisa makan sendiri, tau arah).
  • Suci dari haidh dan nifas. 
  • Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit (cat, lim dll).
  • Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah sifat air (baik warna, rasa atau bau air tersebut) seperti makeup, body lution dll.
  • Mengetahui fardu-fardunya wudu
  • Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
  • Kesucian air wudhu` tersebut.
  • Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
  • Terus menerus tanpa putus (Muwalat).

Dua syarat terakhir ini (9-10) khusus untuk da`im al-hadats (orang yang sering berhadast/sering batal, beser dll) (Lihat kitab Safinatunnajah)


2 .Fardu Wudlu adalah sesuatu yang harus dilakukan saat melangsungkan wudu itu sendiri. Dalam kitab-kitab fiqih sepakat semuanya menyebutkan bahwa fardu / rukun wudu itu ada enam yaitu.

  • Niat wudlu dalam hati saat membasuh muka. Berikut niat wudlu

نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالي

  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5. (Lihat kitab Taqrib)


3. Sunnah-sunnah Wudlu adalah yang dianjurkan melakukannya saat akan wudlu atau sedang melakukan wudlu.

Sunnahnya wudhu :

  • Membaca bismillah,
  • Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air
  • Berkumur
  • Menghirup air ke hidung
  • Mengusap seluruh kepala
  • Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru
  • Menyisiri jenggot tebal dengan jari
  • Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
  • Mendahulukan anggota bagian kanan dari anggotakiri
  • Menyucikan masing-masing 3 (tiga)
  • Bersegera (الموالاة)

Disunahkan pula selasai wudlu lalu menghadap kiblat dan mengangkat tangan seraya menatap kearah langit dan membaca doa sebagai berikut:


أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.


“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang rajin bertaubat Dan bersuci”. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang bersabda:


من توضّأ فأحسن الوضوء ثمّ رفع بصره الى السماء ثمّ قال أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ….الى اخره فتحت له ثمانية ابواب الجنة يدخل من أيّها شاء ….. رواه مسلم


“Barangsiapa berwudhu kemudian membaca:


أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله


At-Tirmidzi menambahkan bacaan:
اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين
Maka dibukakan untuknya delapan delapan pintu surga, terserah dari mana saja ia boleh masuk”.(Lihat Irsyadul Ibad)


Dan yang diriwayatkan serta dishahihkan oleh Al-Hakim,barangsiapa berwudhu, kemudian membaca:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك


“Maha suci Engkau Allah dan dengan puji-Mu saya bersaksi sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampunan dan bertaubat kepada Engkau”,
Maka ditulis pada selembar kulit dengan cetakan yang tidak akan berubah sampai hari Qiyamat. (Lihat Irsyadul Ibad)


Setelah selesai doa, disunahkan ditutup dengan membaca surat al-qodar sebnyak tiga kali. Seperti hadis Nabi SAW:


من قرأ سورة إناأنزلناه فى أثر وضوئه مرّةً كانَ مِن الصِدّقينَ، ومن قَرأهَا مَرّتينِ كتب فى ديوان الشُهداءِ، ومن قرأها ثلاثةً حشَرَهُ اللهُ مع الانبياء ….رواه الديلمى

“Barangsiapa yang membacanya (Surat Al-Qadar) pada bekas wudhunya (maksudnya, setelah selesai berwudhu) sebanyak satu (1) kali, niscaya ia termasuk dalam golongan orang yang benar.”
Barangsiapa yang membacanya sebanyak dua (2) kali, niscaya ia dituliskan dalam daftar para syuhada,dan barangsiapa yang membacanya sebanyak tiga (3) kali, niscaya ia dikumpulkan bersama para Nabi” (H.R Ad-Dailami). (Lihat Irsyadul Ibad)
4. Perkara yang membatalkan Wudlu.
Segala yang membatalkan wudhu yaitu 4 perkara :

  • Yang pertama yang keluar daripada salah satu 2 jalan kubul atau dubur (Angin atau selainnya, kecuali air mani, karena keluarnya mani tidak membayalkan wudlu)
  • Yang  kedua hilang akal dengan sebab tidur atau selainnya kecuali tidurnya orang yang  duduk  yang  menetapkan duduknya di bumi , 
  • Yang  ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan yang dewasa keduanya serta orang lain keduanya (bukan mahram) serta tidak menggunakan penghalang  
  • Yang  keempat menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan bagian dalam telapak tangan atau jari-jari.(Lihat Safinatunnajah)

Demikianlah hukum-hukum yang ada dalam masalah Wudlu baik dari syarat, rukun, sunah maupun yang membatlkannya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lamu bishoab.

Rujukan
Safinatunnajah
Taqrib
Irsyadul Ibad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *