HUKUM MENGGUNAKAN MINYAK WANGI BERALKOHOL

Assalamualaikum Wr. Wb.

Banyak sekali ditemukan minyak yang dicampur dengan campuran alkohol, hal ini dilakukan karena berbagai fungsi, antara lain untuk menekan udara dalam botol minyak. Bagaimanakah hukum minyak wangi yang dicampur dengan alkohol?

  1. Menjadi najis, minyak yang dicampur alkohol, sebab alkohol itu termasuk cairan yang memabukkan, dan cairan yang memabukkan dihukumi najis. (Syarh al-Jamal ‘ala al-Minhaj, juz 1, hal. 170)
  2. Tidak najis, sebab tidak memabukkan dan campurannya hanya untuk menjaga kebaikan komposisi minyak.

Pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembutannya adalah merupakan sesuatu unsur yang dapat menguap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air, bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah sedangkan yang terdapat pada perasa anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi. (al-Mabahits al-Wafiyyah Bab Najasah)

Termasuk najis yang dima’fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum, cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya. Karena hal itu diqiaskan dengan usus babat yang digunakan untuk menambahkan kualitas mentega. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 25)

Kesimpulan

Menggunakan minyak wangi yang beralkohol hukumnya najis jika belum menguap (hilang unsur memabukannya) akan tetapi menjadi suci jika alkohol tersebut sudah menguap. Maka penulis menyarankan jika hendak shalat dan menggunakan minyak wangi yang beralkohol hendaklah jangan langsung shalat akantetapi tunggulah sekitar 10 menit agar kandungan alkoholnya hilang untuk berhati-hati.

demikian bila banyak salah mohon dikoreksi sekian Wassalamualaikum Wr.Wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *