Golongan Manusia dalam Solat Jum’at

Sholat Jum’at merupakan suatu prosesi ibadah yang disyariatkan khusus bagi umat Nabi SAW. Dan mulai di syariatkan ketika malam isra mi’raj tepatnya ketika Nabi masih dikota Mekah, namun tidak bisa langsung dilaksanakan karena tidak terpenuhinya jumlah jama’ah yang memenuhi syarat. Sholat Jum’at baru bisa di laksanakan ketika Nabi SAW. berada di Madinah.

Perlu diketahui bahwa didalam pelaksanaan shalat jum’at terdapat tiga istilah yang mempunyai pengrtian sekilas hampir sama namun sebenernya memeliki perbedaan yang signifikan.

  1. Luzum / Wujub: Tuntutan Allah kepada masing-masing individu dengan syarat tertentu agar melakukan shalat jum’at. Ketika dia melakukannya dia mendapt pahala dan ketika dia meninggalkannya dia mendapat dosa.
  2. Sah : Terpenuhinya segala syarat dan rukun-rukunnya
  3. In’iqad : Sudah dapat terhitung golongan ahli jum’ah.

Berkaitan dengan ibadah jum’at maka manusia di bagi menjadi enam kelompok.

  • Wajib, sah dan In’iqad yaitu orang orang yang harus melaksanaknnya, berpeluang sah melaksanakannya, dan kehadirannya juga diperhitungkan menjadi penyempurna bilangan empat puluh (In’iqad). Yang termasuk golongan pertama ini adalah orang-orang yang mempenuhi segala persyaratan yaitu Islam, merdeka, berakal, bermukim secara menetap, dan tidak berhalangan karena sakit atau sejenisnya.
  • Wajib, sah dan tapi tidak in’iqad yakni orang yang dari sudut pribadinya wajib melakukan shalat jum’at, ia juga sah melakukannya akan tetapi kehadirannya tidak diperhitungkan menjadi penyempurna hitungan empat puluh. Yang termasuk golongan ini adalah orang yang bermukim tidak secara permanen, (muqim ghairu mustauthin).
  • Wajib tidak sah dan tidak in’iqad yaitu orang yang wajib melakukkannya, namun secara pribadinya dia tidak sah melakukannya, dan kehadirannya pun tidak dapat melengkapi hitungan minimal wajib. Termasuk dalam hitungan ini adalah orang-orang yang keluar dari agama Islam (Murtad)
  • Tidak Wajib tidak Sah dan tidak In’iqad yaitu orang-orang yang tidak wajib melakukannya, shalat yang dilakukanpun tidak sah dan tidak dapat menyempurnakan minimal hitungan jamaa’ah wajib (40 orang). Mereka adalah orang kafir, anak yang belum tamyiz atau baligh dan orang yang mengalami gangguan jiwa.
  • Tidak Wajib, Sah Tidak In’iqad yakni orang yang tidak wajib melakukannya, akan tetapi sah jika ikut mengerjakan sholat jum’at, dan tidak dapat menjadi penyempurna bilangan wajib jama’ah. Termasuk golongan ini adalah musafir atau para wanita.
  • Tidak Wajib, Tapi Sah dan In’iqad yaitu orang yang tidak wajib melakukannya, namun secara pribadi ia sah apa bila mengerjakan dan kehadirannya termasuk dapat menyempurnakan bilangan empat puluh jama’ah. Termasuk kelompok ini adalah orang yang berhalangan karena sakit atau udzur yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *