Safinah (Istinja Menggunakan Batu)

فصل . شروط اجزاء الحجر ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار وأن ينقي المحل وألا يجف النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته وحشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة

“Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”

Beristinja’ artinya menghilangkan najis atau meringankannya dari tempat keluarnya air seni atau kotoran. Terambil dari kata an-najaa’ yang berarti bersih atau selamat dari penyakit. Dinamakan demikian karena orang yang melakukan istinja’ ia mencari keselamatan dari penyakit dan berbuat untuk menghilangkannya. Beristinja’ dapat dilakukan dengan menggunakan air mutlak atau air yang suci dan mensucikan saja atau dengan menggunakan batu saja. Bila orang yang beristinja’ hanya akan menggunakan batu saja maka ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sehingga istinja’nya dianggap sah.

Kedelapan syarat itu beserta penjelasannya disampaikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja sebagai berikut:

  1. Dengan menggunakan tiga buah batu atau tiga buah sisi dari satu batu. Meskipun dengan satu batu atau satu sisi batu tempat yang dibersihkan dari najis telah bersih, tetap ada keharusan untuk terus melakukannya sampai batas minimal tiga buah batu atau tiga sisi batu. Sebaliknya bila dengan tiga batu itu tempat yang dibersihkan masih belum bersih dari najis maka wajib hukumnya untuk menambah hingga tempatnya benar-benar bersih. Dalam hal penambahan ini disunahkan dengan bilangan ganjil meskipun telah bersih pada saat dibersihkan dengan bilangan genap.
  2. Batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis. Dengan batasan bahwa najis yang dibersihkan tak lagi tersisa pada temat keluarnya kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan selain dengan air atau lainnya.
  3. Najisnya belum mengering. Bila najisnya telah mengering maka tidak bisa beristinja’ hanya dengan batu saja tanpa menggunakan air. Ini dikarenakan batu tidak bisa menghilangkan najis tersebut setelah kering. Maka bila najis telah mengering secara keseluruhan atau sebagiannya harus dibersihkan dengan menggunakan air.
  4. Najisnya belum berpindah dari tempat yang ia kenai ketika keluar. Bila ada najis yang berpindah dan masih menyambung dengan tempat tersebut maka wajib menggunakan air untuk menghilangkan najis tersebut secara keseluruhan. Namun bila najis yang berpindah itu tidak menyambung dengan tempat keluarnya maka yang wajib dibersihkan dengan air hanyalah najis yang berpindah saja, sedangkan najis yang masih tetap berada pada tempatnya boleh dibersihkan dengan batu saja.
  5. Najisnya tidak terkena barang najis yang lain atau barang suci yang basah selain air keringat. Bila yang mengenainya adalah air keringat atau benda suci yang kering seperti batu kerikil maka tidak mengapa. Namun bila yang mengenainya adalah barang najis baik basah maupun kering atau barang suci yang basah maka istinja’ mesti dilakukan dengan menggunakan air, tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja.
  6. Bagi orang yang buang air besar najis yang keluar tidak melampaui bagian samping dubur, yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri maka akan menempel satu sama lain. Sedangkan bagi orang yang buar air kecil najis yang keluar tidak melampaui ujung zakar. Bila itu terjadi maka istinja’ yang dilakukan harus dengan air, tidak bisa hanya dengan batu saja.
  7. Setelah atau sebelum beristinja’ menggunakan batu najis yang keluar tidak terkena air yang tidak dimaksudkan untuk membersihkan najis tersebut meskipun air tersebut suci atau tidak terkena benda cair lain. Ini dikarenakan air atau benda cair tersebut bisa menjadi najis. Beranjak dari ini maka apabila beristinja’ dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinja’nya, karena dengan basahnya batu tersebut dapat menjadikan batu itu najis dengan najisnya tempat yang dibersihkan, kemudian batu yang telah jadi najis itu dipakai untuk beristinja’ sehingga mengotori tempat yang dibersihkan tersebut. Bila ini yang terjadi maka istinja’ harus dilakukan dengan air, tidak cukup dengan batu saja.
  8. Batu yang digunakan beristinja adalah batu yang suci. Maka tidak cukup bila beristinja’ hanya dengan batu namun batunya mutanajis (batu yang terkena najis).

 واعلم أن كل ما هو مقيس على الحجر الحقيقي وهو ما اذا وجدت القيود الأربعة فيسمى حجرا شرعيا يجوز الاستنجاء به

“Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang dapat diqiyaskan (disamakan) dengan batu secara hakiki—yakni apapun yang padanya terdapat empat batasan—maka dapat digunakan untuk beristinja’. Yang demikian itu disebut batu secara syar’i.”

  • Barangnya Suci

Tidak bisa beristinja’ dengan menggunakan suatu barang najis atau mutanajis (barang yang terkena najis). Tentunya ini justru akan lebih menambah kenajisan tempat yang akan dibersihkan, bukan malah membersihkannya.

  • Barangnya Padat

Tidak cukup beristinja’ dengan menggunakan sesuatu yang basah baik berupa batu atau lainnya seperti minyak bunga mawar atau air cuka atau tisu basah.

  • Barang yang dipakai beristinja’ berupa sesuatu yang dapat menghilangkan dan menyerap najisnya

Maka tidaklah cukup beristinja’ dengan kaca atau bambu yang licin.

  • Bukan sesuatu yang dihormati

Seperti beristinja’ dengan menggunakan makanan manusia semisal roti dan lainnya atau beristinja’ denganmenggunakan makanannya jin yaitu tulang belulang.

Apa pun yang memenuhi keempat syarat tersebut maka dapat dijadikan pengganti batu untuk beristinja’. Seumpama tisu, daun yang telah kering, batu bata dan lain sebagainya bisa digunakan untuk beristinja’ karena ia memenuhi keempat syarat di atas.

Sebagai penutup Syaikh Nawawi menyatakan:

واذا استنجى بالماء سن تقديم قبله على دبره وعكسه في الحجر

“Bila beristinja’ dengan air disunahkan mendahulukan membersihkan bagian qubul dari pada dubur, sebaliknya bila menggunakan batu disunahkan mendahulukan bagian dubur dari pada qubul”.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *