KEUTAMAAN MENIKAH

Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Swt. dalam firmanNya telah menganjurkan nikah:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat.” (QS. an-Nisa’ ayat 3).

وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. ar-Rum ayat 21).

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya.” (QS. an-Nur ayat 2).

Diantara bentuk ‘kekayaan’ yang dikaruniakan Allah kepada mereka ialah, sebelum seorang laki-laki memasuki jalinan pernikahan dia hanya memiliki dua tangan, dua kaki, dua mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah pernikahan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh isterinya.

Tahukah engkau bahwa ketika pengantin wanita bertanya kepada pengantin pria: “Untuk siapakah tanganmu?” Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu.” Dan ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: “Untuk siapakah hidungmu?” Maka dia menjawab: “Untukmu.” Begitupula ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: “Untuk siapa matamu?” Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: “Untukmu.”

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Nabi Saw. telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan.”

Yang dikehendaki dengan kata “ba-ah” dalam hadits di atas adalah nafkah lahir maupun batin. Nabi Saw. juga bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah olehmu wanita-wanita yang produktif (beranak) dan yang banyak kasih sayangnya kepada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak.” Serta masih banyak lagi ayat dan hadits yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *